masukkan script iklan disini
Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur sumber daya keuangan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes merupakan forum diskusi yang melibatkan seluruh anggota BPD dan pemerintah desa dalam menetapkan prioritas kegiatan dan alokasi anggaran untuk tahun berjalan. Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBDes yang dibuat dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara optimal.
Proses musyawarah dimulai dengan penyusunan usulan kegiatan oleh masyarakat desa, yang kemudian dibahas oleh BPD dan Pemerintah desa. Usulan kegiatan tersebut akan dievaluasi dan diprioritaskan berdasarkan kriteria yang telah disepakati oleh BPD dan pemerintah desa, seperti urgensi, kebutuhan masyarakat, dan potensi dampak positif bagi pengembangan desa.
Setelah usulan kegiatan disepakati, dilakukan penentuan alokasi anggaran untuk masing-masing kegiatan yang telah diprioritaskan. Penentuan alokasi anggaran dilakukan berdasarkan sumber daya keuangan yang tersedia, seperti dana desa, dana alokasi umum, dan sumber daya keuangan lainnya.
Dalam proses Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Artinya, keputusan yang diambil harus melalui kesepakatan bersama antara BPD dan pemerintah desa, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya, Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes juga harus mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini penting dilakukan agar Musyawarah BPD untuk APBDes tidak melanggar aturan dan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Pasal 37
(1) Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
(3) BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
f. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD
(1) Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
(3) BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
f. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD
(Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa)Pasal 32(1) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. (2) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.(3) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
(Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA)
Pasal 10
(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 11
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Terima kasih...