• Jelajahi

    Copyright © Cahaya Nian Tana
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mutasi Perangkat Desa

    Digitale
    Saturday, April 22, 2023, April 22, 2023 WIB Last Updated 2023-04-23T06:40:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
    2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.

    Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
    • Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kompetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat;
    • Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarahkan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya.;
    • Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarahkan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.

     

    Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan ke Camat.


    Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:

    • Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis;
    • Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.

    Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, insyaAlloh bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai.

    Terimakasih. Semoga bermanfaat. Aamiin..

    Penulis adalah: Ketua Umum DPP LKDN.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +