• Jelajahi

    Copyright © Cahaya Nian Tana
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Evaluasi Camat untuk Memastikan Kesesuaian Rencana Pembangunan Desa dengan Kebutuhan Masyarakat

    Digitale
    Friday, March 17, 2023, March 17, 2023 WIB Last Updated 2023-03-18T05:24:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Sebagai perangkat daerah kabupaten/kota pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, Camat memiliki tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan di wilayahnya. Salah satu tugas penting Camat adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


    Setelah Musyawarah BPD selesai, Camat perlu melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perdes dan APBDes yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD dan Pemerintah Desa. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perdes dan APBDes yang akan disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.


    Evaluasi yang dilakukan oleh Camat terhadap Rancangan Perdes dan APBDes meliputi beberapa hal, antara lain:

    1. Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan. Camat perlu memastikan bahwa Rancangan Perdes dan APBDes yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD dan Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar Perdes dan APBDes tidak bertentangan dengan hukum dan dapat diimplementasikan secara legal dan sah.
    2. Kelayakan Anggaran. Camat juga perlu mengevaluasi kelayakan anggaran yang diajukan dalam APBDes. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan tidak terlalu besar atau terlalu kecil, sehingga dapat menunjang kegiatan pembangunan di desa dengan efektif.
    3. Keterkaitan Program dengan Visi dan Misi Desa. Evaluasi camat juga harus memastikan bahwa program dan kegiatan yang diusulkan dalam Rancangan Perdes dan APBDes terkait dengan visi dan misi desa. Hal ini penting agar program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

    Setelah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perdes dan APBDes, Camat dapat memberikan masukan dan saran kepada BPD dan Pemerintah Desa agar Perdes dan APBDes yang disahkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Evaluasi camat terhadap Rancangan Perdes dan APBDes merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


    Permendagri No.20 Tahun 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
    Pasal 34
    (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
    (2) Bupati/Wali Kota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
    (3) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
    a. surat pengantar;
    b. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
    c. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
    d. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 
    e. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
    f. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
    g. berita acara hasil musyawarah BPD.
    Pasal 37 
    Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.


    Evaluasi Ranperdes tentang APBDes sesuai dengan lampiran Permendagri No.20 Tahun 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    Pendelegasian kewenangan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada camat atau sebutan lainnya, selanjutnya Camat membentuk Tim Evaluasi, yang terdiri dari:
    a) Ketua : Camat
    b) Sekretaris : Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
    c) Anggota : Unsur Pemerintah kecamatan dan UPT Kecamatan terkait.

    Dokumen Evaluasi
    1) Dokumen Utama
    a) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama BPD, dan/atau
    b) Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa yang telah disepakati bersama BPD

    2) Dokumen Penunjang (alat verifikasi)
    a) Disampalkan oleh Desa
    • Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa), berita acara hasil musyawarah; atau
    • Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APB Desa):
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
    • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berkenaan;
    • Dokumen yang relevan (misal, Perdes tentang pembentukan dana cadangan, Perdes tentang pendirian BUMDesa, hasil analisa kelayakan penyertaan modal BUMDes, dll

    b) Disiapkan oleh Tim Evaluasi

    • Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usal dan lokal berskala Desa;
    • Perdes tentang Penetapan Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskala desa;
    • Peraturan Bupati/Wallkota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
    • Peraturan Bupati/Wallkota tentang Dana Desa;
    • Peraturan Bupati/Wallkota tentang Alokasi Dana Desa;
    • Peraturan Bupati/Walikota tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
    • Peraturan Bupati/Walikota Satuan Harga Kabupaten/Kota yang didalamnya mengatur Standar Harga di Desa;
    • Peraturan Bupati tentang Lingkup Pembangunan Desa;
    • Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;

    3). Hasil Evaluasi
    Setelah selesal melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa, Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupatl/Walikota.

    Terima Kasih...

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +