Sebagai perangkat daerah kabupaten/kota pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, Camat memiliki tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan di wilayahnya. Salah satu tugas penting Camat adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Setelah Musyawarah BPD selesai, Camat perlu melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perdes dan APBDes yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD dan Pemerintah Desa. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perdes dan APBDes yang akan disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
Evaluasi yang dilakukan oleh Camat terhadap Rancangan Perdes dan APBDes meliputi beberapa hal, antara lain:
- Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan. Camat perlu memastikan bahwa Rancangan Perdes dan APBDes yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD dan Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar Perdes dan APBDes tidak bertentangan dengan hukum dan dapat diimplementasikan secara legal dan sah.
- Kelayakan Anggaran. Camat juga perlu mengevaluasi kelayakan anggaran yang diajukan dalam APBDes. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan tidak terlalu besar atau terlalu kecil, sehingga dapat menunjang kegiatan pembangunan di desa dengan efektif.
- Keterkaitan Program dengan Visi dan Misi Desa. Evaluasi camat juga harus memastikan bahwa program dan kegiatan yang diusulkan dalam Rancangan Perdes dan APBDes terkait dengan visi dan misi desa. Hal ini penting agar program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Pasal 34(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.(2) Bupati/Wali Kota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.(3) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:a. surat pengantar;b. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;c. peraturan Desa mengenai RKP Desa;d. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;e. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;f. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dang. berita acara hasil musyawarah BPD.
- Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa), berita acara hasil musyawarah; atau
- Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APB Desa):
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berkenaan;
- Dokumen yang relevan (misal, Perdes tentang pembentukan dana cadangan, Perdes tentang pendirian BUMDesa, hasil analisa kelayakan penyertaan modal BUMDes, dll
- Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usal dan lokal berskala Desa;
- Perdes tentang Penetapan Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskala desa;
- Peraturan Bupati/Wallkota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Peraturan Bupati/Wallkota tentang Dana Desa;
- Peraturan Bupati/Wallkota tentang Alokasi Dana Desa;
- Peraturan Bupati/Walikota tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Bupati/Walikota Satuan Harga Kabupaten/Kota yang didalamnya mengatur Standar Harga di Desa;
- Peraturan Bupati tentang Lingkup Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
3). Hasil Evaluasi