• Jelajahi

    Copyright © Cahaya Nian Tana
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengapa Musyawarah Penetapan Peraturan Desa Diganti dengan Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Pemerintah Desa?

    Digitale
    Monday, March 27, 2023, March 27, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T07:15:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Musyawarah Penetapan Peraturan Desa adalah salah satu tahapan penting dalam pembuatan peraturan desa yang diatur dalam pasal 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa.


    Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa dilakukan antara BPD dan Pemerintah Desa. Tujuan dari pembahasan dan penyepakatan ini adalah untuk memastikan bahwa rancangan peraturan desa telah disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga peraturan desa tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.


    Dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, BPD dan Pemerintah Desa harus melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat desa. Setelah tercapai kesepakatan, rancangan peraturan desa tersebut mendapat persediajukan kepada kepala desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.


    Dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, BPD dan Pemerintah Desa harus melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat desa. Setelah tercapai kesepakatan, rancangan peraturan desa tersebut diajukan kepada kepala desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.


    Pemerintah Desa juga memiliki peran penting dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa. Pemerintah Desa harus memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang kebijakan yang akan diatur dalam peraturan desa tersebut.


    Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara BPD dan Pemerintah Desa dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, maka hal tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama. Jika musyawarah bersama tidak menghasilkan kesepakatan, maka rancangan peraturan desa tersebut dapat diajukan kepada Bupati/Walikota untuk diselesaikan.


    Dengan adanya pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa antara BPD dan Pemerintah Desa, diharapkan dapat menghasilkan peraturan desa yang lebih partisipatif, demokratis, dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.



    UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 
    Diubah sebagian dengan :
    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Tabe.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +