Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa dilakukan antara BPD dan Pemerintah Desa. Tujuan dari pembahasan dan penyepakatan ini adalah untuk memastikan bahwa rancangan peraturan desa telah disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga peraturan desa tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, BPD dan Pemerintah Desa harus melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat desa. Setelah tercapai kesepakatan, rancangan peraturan desa tersebut mendapat persediajukan kepada kepala desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, BPD dan Pemerintah Desa harus melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi masyarakat desa. Setelah tercapai kesepakatan, rancangan peraturan desa tersebut diajukan kepada kepala desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Pemerintah Desa juga memiliki peran penting dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa. Pemerintah Desa harus memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang kebijakan yang akan diatur dalam peraturan desa tersebut.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara BPD dan Pemerintah Desa dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, maka hal tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama. Jika musyawarah bersama tidak menghasilkan kesepakatan, maka rancangan peraturan desa tersebut dapat diajukan kepada Bupati/Walikota untuk diselesaikan.
Dengan adanya pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa antara BPD dan Pemerintah Desa, diharapkan dapat menghasilkan peraturan desa yang lebih partisipatif, demokratis, dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Tabe.