• Jelajahi

    Copyright © Cahaya Nian Tana
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    MACAM-MACAM STATUS KEPALA DESA

    Digitale
    Wednesday, March 22, 2023, March 22, 2023 WIB Last Updated 2023-03-23T07:31:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     MACAM-MACAM STATUS KEPALA DESA


    1. KEPALA DESA DEFINITIF

    Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun .(UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47)

    2. PLT KEPALA DESA

    Yaitu apabila krpala Desa diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45). PLT Kepala Desa adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.

    3. PJ KEPALA DESA

    Yaitu apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)

    4. KEPALA DESA PAW

    Yaitu apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. .(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55)

    Sejak Kepala Desa meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kepala Desa.

    PJ Kepala Desa menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.

    Masa jabatan Kepala Desa PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.

    Terimakasih. 

    Penulis adalah:
    Ketua Umum DPP LKDN

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +